Suara.com - Surat keterangan sehat merupakan salah satu dokumen dijadikan sebagai syarat melamar kerja. Lantas, sudahkan Anda tahu cara membuat surat ini? Berikut adalah ulasan yang membahas cara dan alur membuat surat keterangan sehat.
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat
Ada dua cara yang dapat anda lakukan untuk membuat surat keterangan sehat, yakni melalui Puskesmas dan Rumah Sakit. Berikut adalah alur pembuatan surat keterangan sehat baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit:
Puskesmas
Baca Juga: Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
- Kunjungi puskesmas terdekat, usahakan datang pagi untuk menghindari antrian
- Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto (3x4)
- Ambil nomor antrian
- Selanjutnya anda akan diminta untuk membayarkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi
- Anda akan diminta untuk menunggu giliran periksa
- Ketika sudah di dalam ruang periksa Anda akan diberi pertanyaan seputar dengan riwayat kesehatan yang anda miliki termasuk kesehatan mata, tekanan darah dan kesehatan telinga
- Setelah menjalani pemeriksaan, Anda akan diberikan secarik surat keterangan sehat yang sudah ditandatangani dokter yang memeriksa anda.
Rumah Sakit
- Kunjungi rumah sakit terdekat. Perlu diperhatikan bagi yang ingin meminimalisir biaya pembuatan surat keterangan sehat, disarankan untuk mendatangi RSUD
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi alamat, nama dan tanggal lahir untuk proses verifikasi
- Anda melakukan pemeriksaan umum seperti tekanan darah, tinggi badan, berat badan dan pemeriksaan umum lainnya.
- Saat pemeriksaan selesai dan Anda dinyatakan sehat maka anda akan diberiksan surat keterangan sehat.
Bagian yang Diperiksa saat Membuat Surat Keteragan Sehat:
- Pemeriksaan fisik, pengukuran tinggi badan dan berat badan
- Foto rontgen dada
- Rekam jantung/EKG
- Cek darah, hepatitis, HIV AIDS, dll
- Cek urin
Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat
Berikut adalah dua persyaratan yang harus anda lengkapi untuk melakukan pembuatan surat keterangan sehat:
- Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya
- Pas foto berwarna ukuran 3×4
Selain persyaratan di atas ada beberapa hal yang juga harus anda perhatikan ketika akan membuat surat keterangan sehat ini, sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Kesalahan Ini Sering Dijumpai Saat Menulis CV, Apa Saja?
- Tidak dapat diwakilkan oleh orang lain
- Harus mendatangi puskesmas atau rumah sakit setempat
- Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
- Wajib mengikuti tes kesehatan oleh dokter setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
Surat keterangan sehat biasanya berlaku selama 1-2 minggu
Perlu anda ketahui bahwa surat keterangan sehat juga memiliki masa berlaku, umumnya surat keterangan sehat berlaku dalam jangka waktu 1 bulan namun kembali lagi kepada peraturan dan kebijakan perusahaan yang meminta surat keterangan sehat.
Itulah penjelasan mengenai cara membuat surat keterangan sehat. Semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi Anda.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha