Suara.com - Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) mengklaim sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) perizinan operasional Universitas Painan. Sehingga, mereka telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Rohmatullah menyebut terduga pelaku penipuan dan penggelapan itu merupakan seseorang berinisial NP yang mengaku sebagai oknum pegawai Dikti.
Kepada NP, pihaknya sempat meminta bantuan untuk mengurus SK perizinan operasional Universitas Painan yang belakangan bermasalah lantaran diduga memalsukan tanda tangan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim.
"Kita sudah laporkan ke Polda Metro Jaya. Itu sudah ada nomor LP (laporan)-nya kepada NP," kata Rohmatullah saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Kasus Mafia Karantina di Bandara Soetta, Polisi Periksa Anak Buah Anies
Sementara itu, Ketua YPKM Patwan Siahaan menuturkan pihaknya telah menyerahkan uang sekira Rp2,5 miliar kepada NP untuk membantu proses penerbitan SK perizinan operasional Universitas Painan.
Belakangan diketahui sebagian uang tersebut telah dikembalikan lantaran pelaku diduga ketakutan pasca-kasus ini mencuat.
"Artinya kerugian tersebut bukan hanya sekadar materi, tapi ada juga imateri. Misalnya, keresahan masyarakat. Terus mahasiswa yang tadinya studinya lanjut jadi pada berhenti," ungkap Patwan.
Klaim Legal
Dalam perkara ini YPKM telah menegaskan bahwa Universitas Painan dengan STIH Painan berbeda. Mereka mamastikan bahwa STIH Painan legal alias sah dihadapan hukum.
Baca Juga: Catut Tanda Tangan Mendikbudristek soal STIH Painan, 5 Orang Jadi Tersangka
Rohmatullah mengemukakan STIH Painan telah didirikan sejak tahun 2012 silam. Seluruh lulusan kampus tersebut terdaftar dan bisa mengecek di situs pddikti.kemdikbud.go.id dengan kode 043329 dan stih-painan.ac.id.
"SITH Painan itu sudah berdiri di tahun 2012 dan sudah meluluskan hampir ribuan mahasiswa. Bahkan ada juga yang S2. STIH Painan juga ada program S2 nya. Untuk izin ini STIH Painan baik S1 atau S2 itu legal formalnya sah menurut hukum tidak ada yang dipalsukan," ujar Rohmatullah.
Sementara itu, Rohmatullah menjelaskan SK Kemendikbudristek yang diduga dipalsukan yakni berkaitan dengan izin pendirian Universitas Painan yang secara status hukumnya berbeda dengan STIH Painan. Dia mengklaim pihaknya dalam kasus ini juga sebagai korban penipuan NP.
"STIH Painan ini tidak akan digabungkan ke Universitas, STIH Painan berdiri sendiri. Yang akan rencana digabungkan ke Universitas Painan itu pertama STIE dari Kediri, STKIP, terus SK yang diduga palsu itu ada pengajuan prodi baru itu notaris, terus ada prodi S3 doktor. Kelima itu penggabungan pendirian SK UPN Universitas Painan Nasional," ungkapnya.
"Nah ini kampus ini (Universitas Painan) belum berdiri, belum ada mahasiswanya. belum ada sedikit apapun, kampusnya juga belum ada. Baru kita mengajukan izin saja tiba-tiba terkendala izin tadi yang keluar diduga palsu," imbuh Rohmatullah.
Lima Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencatutan tanda tangan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim terkait SK izin operasional Universitas Painan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim penetapan status tersangka berdasar hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Satu dari lima tersangka merupakan seorang profesor berinisial S.
“Betul kami sudah lakukan gelar perkara dan kami sudah tetapkan 5 orang tersangka. Satu diantaranya Profesor S dari Universitas Tirtayasa,” kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com—Jumat (30/4/2021).