Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mengimbau pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR agar melapor ke Posko THR.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo mengatakan Posko THR itu beroperasi mulai Senin (3/5/2021).
"Bagi masyarakat Jakarta Utara khususnya pekerja atau buruh yang belum menerima THR, dapat mendatangi langsung lantai dasar Kantor Sudinakertrans dan Energi, Jalan Plumpang Semper Jakarta Utara," kata Subroto.
Selain menerima pengaduan secara luar jaringan (luring), pekerja juga bisa mengadu secara daring lewat aplikasi Citizen Relation Management (CRM) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sambungan telepon 021 43932519 atau melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081213140160 dan 081288718871.
Baca Juga: Nekat Angkut Pemudik, Operasional Dua Bus di Jakarta Utara Disetop
Petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila dinilai valid, dengan cara menemui petinggi atau pemilik perusahaan tersebut secara langsung untuk mediasi.
"Setelah mengadukan laporan, maka petugas akan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi sekaligus memediasi duduk perkara persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut," ujar Subroto.
Dia mengatakan kondisi pandemi tak bisa dijadikan sebagai alasan perusahaan tak membayarkan THR bagi pekerjanya.
Karena tak sedikit perusahaan mengalami penurunan penghasilan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih bisa membayarkan kewajibannya sampai tenggang waktu H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Sebelum pandemi memang biasanya THR dibayarkan pada H-10 atau H-7 Hari Raya Idul Fitri. Tapi dengan adanya pandemi, pemerintah memberikan kebijakan pembayaran THR bisa mencapai H-1 hari raya," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Pemkot Jakarta Utara Gelar Vaksinasi di Permukiman Kumuh Mulai Pekan Depan