Suara.com - Momen menarik terjadi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (3/5/2021).
Rizieq, dalam sidang, mengucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD lantaran peristiwa kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu tidak dipidanakan.
"Tapi saya ucapkan makasih ke pak Mahfud MD, dia memberikan toleransi, supaya mereka (massa yang hadir) tidak diproses secara hukum, karena jumlah massanya lebih banyak dibanding Petamburan. Khusus di bandara tidak diproses," kata Rizieq dalam sidang.
Kendati begitu, Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan di Bandara tak dipermasalahkan. Padahal, menurutnya, kerumunan tersebut jauh lebih besar.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Teroris hingga Pemimpin ISIS, Begini Reaksi Habib Rizieq
"Saya juga tidak tahu kenapa kerumunan di Bandara itu tidak diproses hukum pidana," ungkapnya.
Rizieq menyampaikan, saat masih berada di Arab Saudi, dia banyak menerima informasi dari media sosial jika kepulangan ke tanah air tersebut tidak boleh disambut, mengingat situasi pandemi covid-19 terlebih adanya penerapan PSBB.
Namun menurutnya, detik-detik mendekati kepulangannya ke Indonesia, Menkopolhukam Mahfud MD justru mempersilakan massa melakukan penjemputan di Bandara.
"Tapi saat last minute saya ingin berangkat dari Saudi, mendapat kabar bahwa pak Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa siapa yang mau menjemput ya silakan, saya kurang paham itu kenapa," tuturnya.
Lebih lanjut, Rizieq mengaku tak mau berekspektasi lebih mendengar ucapan Mahfud tersebut. Awalnya ia memperkirakan massa yang hadir hanya 100 hingga 200 orang saja.
Baca Juga: Rizieq Ungkap Kerumunan di Petamburan: Semua dari Pembacaan Mahalul Qiyam
"Saya sendiri kaget saat banyak massa yang hadir itu," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.