Rizal Ramli, Relfy, Jimly hingga Andi Arief jadi Penjamin Agar Jumhur Bebas

Senin, 03 Mei 2021 | 18:37 WIB
Rizal Ramli, Relfy, Jimly hingga Andi Arief jadi Penjamin Agar Jumhur Bebas
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 20 tokoh masyarakat antara lain bekas hakim Mahkamah Konstitusi, politisi, dan bekas menteri siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Jumhur Hidayat yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri.

Jumhur ditahan dalam bui karena ia terjerat kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

“Sebelum sidang ditutup, kami sudah mendapatkan sejumlah tokoh publik yang siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Pak Jumhur,” kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Oky lanjut menyebut beberapa nama penjamin itu, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva; eks Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto.

Baca Juga: Masa Penahanan Habis 3 Mei, Jumhur: Bebasin Aja Dulu, Mau Lebaran di Rumah

Oky juga menyebut nama para penjamin lainnya, antara lain mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; dan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.

Usai menyebutkan nama-nama para penjamin itu, Oky lanjut menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Jumhur Hidayat ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Majelis Hakim PN Jaksel, yang dipimpin oleh Agus Widodo, pun menerima surat permohonan tersebut.

Di samping jaminan dari sejumlah tokoh masyarakat, tim penasihat hukum Jumhur juga menyebut pihaknya bersedia membayar Rp10 juga sebagai jaminan uang untuk penangguhan penahanan Jumhur.

Baca Juga: Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan

Terkait kesiapan sejumlah tokoh menjadi penjamin, Jumhur mengucapkan terima kasih kepada mereka karena kesediaan itu menunjukkan bahwa mereka percaya aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tidak akan melanggar aturan hukum.

“Saya terima kasih kepada mereka, berarti mereka percaya saya tidak akan macam-macam,“ kata Jumhur saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Ia lanjut menyebut kesediaan para tokoh masyarakat itu akan jadi catatan bagi sejarah mempertahankan demokrasi di Indonesia.

“Itu akan dicatat juga dalam sejarah perjuangan demokrasi di Indonesia, karena saya dalam rangka itu, memperjuangkan kebebasan berpendapat," ujar Jumhur.

“Mereka semua pejuang,” kata Jumhur menyampaikan apresiasinya ke 20 tokoh masyarakat itu.

Tim kuasa hukum secara resmi meminta penangguhan penahanan untuk Jumhur Hidayat, karena masa tahanan dia habis per Senin (3/5).

Jumhur, kata tim penasihat hukum, telah mendekam dalam tahanan selama kurang lebih 200 hari dan sampai persidangan, Senin, terdakwa dan penasihat hukumnya belum mendapatkan surat penetapan perpanjangan penahanan.

"Sebelum menyelesaikan persidangan, terkait permohonan penangguhan penahanan termasuk dari para penjamin, saya kira mohon jadi perhatian serius (Majelis Hakim)," tutur anggota tim kuasa hukum lainnya, Arif Maulana saat sidang.

Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI