Suara.com - Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Gilang Desti Parahita, berpendapat kebebasan pers menjadi salah satu kematangan demokrasi suatu negara.
"Kematangan demokrasi suatu negara akan memberikan kebebasan terhadap pers," kata Desti saat menjadi penanggap "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021" secara daring, di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Namun demikian, kebebasan pers juga patut disertai dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang jurnalis.
"Seorang jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak mendapatkan perlakukan yang baik dari masyarakat, termasuk penegak hukum," ujarnya.
Sementara kewajiban jurnalis dalam mengemban profesi-nya, lanjut Desti, harus menjunjung tinggi profesionalisme, seperti mematuhi kode etik jurnalistik saat melakukan tugasnya dan lainnya. Pers sendiri, kata dia, memiliki peran yang sangat penting sebagai fungsi pengawasan atau "watch dog" terhadap kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, dirinya menilai jurnalis merupakan profesi yang sangat mulia dalam menyukseskan pembangunan negara.
"Tanpa adanya jurnalis, tidak mungkin ada reformasi. Buat saya, profesi yang paling mulia selain dokter adalah jurnalis karena bukan hanya menyelamatkan orang lain melainkan menyelamatkan nyawa bangsa ini," ucapnya.
Pers juga memiliki peran yang penting dalam menangkal berita-berita bohong (hoaks) yang terjadi di media sosial.
"Di tengah gempuran hoaks, profesi jurnalis sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat," tuturnya. (Antara)