"Anda sudah kirim berapa personel, itu tidak akan (bisa) keluar," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan TPNPB-OPM dan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengklaim keputusan diambil berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
Dalam undang-undang tersebut teroris diartikan; setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4) lalu.
Belakangan, Kodam III Siliwangi menerjunkan pasukan Yonif 315/Garuda atau biasa disebut dengan pasukan Setan.
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan pasukan Setan ini mulai diberangkatkan ke Papua untuk memberantas TPNPB-OPM dan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris.
Di sisi lain, pasukan Setan ini juga ditugaskan untuk menjaga keamanan masyarakat dari serangan KKB.
"Pertahankan dan tingkatkan reputasi yang telah dimiliki, maka tidak ada alasan untuk gagal dalam operasi," kata Mayjen TNI Nugroho, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Rencana Pelibatan Densus 88 Lawan TPNPB-OPM Belum Final, Masih Dikaji Polri