Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Pemerintah akan membuat kebijakan terkait biaya PCR Test dan vaksinasi, sehingga tidak menjadi beban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Wacana itu menyusul kewajiban PCR test dan vaksinasi bagi CPMI.
"Saya concern ke tenaga kerja, jangan membebani mereka. Jangan pula biaya PCR test maupun vaksinasi jadi area permainan," ujar Moeldoko saat menggelar Rakor terkait PCR bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (3/5/2021).
Moeldoko menuturkan rencana kebijakan terkait biaya PCR Test dan vaksinasi tersebut bukan tanpa sebab. PMI kata Moeldoko sudah sepatutnya mendapatkan perhatian dan perlakuan istimewa dari negara.
Menurut Moeldoko, peran mereka terhadap pergerakan roda ekonomi bangsa sangat besar dan signifikan.
Baca Juga: Bareng Anies Tinjau Vaksinasi di Mal GI, Jokowi jadi Incaran Selfie Warga
"Bahkan, negara memperoleh cadangan devisa hingga Rp159,6 triliun pada 2020. Ini mengindikasikan masa depan bangsa salah satunya berada pada diaspora tenaga kerja Indonesia di luar negeri," tutur Moeldoko.
Tak hanya itu, mantan Panglima TNI itu menegaskan, Negara tidak hanya melihat PMI sebagai penggerak sumbu ekonomi, namun juga sebagai etalase bangsa yang menjadi wajah dan merepresentasikan Indonesia di dunia internasional.
"Oleh karena itu, sudah sewajarnya pemerintah menaruh perhatian sangat besar kepada PMI, dan memberikan red carpet bagi mereka," ucap Moeldoko.
Pada pertengahan tahun 2020, Pemerintah secara resmi membuka kembali penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing.
Baca Juga: Ditemani Anies, Jokowi Tinjau Vaksinasi Pelaku Usaha di Thamrin City
Salah satu yang sedang disiapkan adalah pengiriman 274 CPMI ke Jepang yang merupakan bagian dari perjanjian Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Namun Moeldoko meminta, Kementerian/Lembaga terkait tidak hanya fokus pada pengiriman CMPI ke Jepang saja.
"Jangan melihat case by case. Perlu ada kajian, sinkronisasi dan terobosan aturan di bidang kesehatan dan perlindungan PMI. Anggaran juga perlu disiapkan sehingga bisa mempertanggungjawabkannya ke BPK dan BPKP," ungkap Moeldoko.
Pada pertemuan ini, perwakilan Kemenaker dan Kemenkes sepakat dengan arahan KSP Moeldoko.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Kemenaker Suhartono menjelaskan, tahun lalu Indonesia mengirimkan sebanyak 114 PMI Nurse dan careworker batch ke-13 ke Jepang. Saat itu, PCR test kepada PMI difasilitasi Pemerintah melalui kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
"Ke depan, kami sepakat untuk ada anggaran khusus terkait fasilitas PCR test dan vaksinasi. Sehingga kami akan diskusikan hal ini," ucap Suhartono.
Hal yang sama dikatakan Direktur Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia.
Menurut Nadia, kebijakan dan regulasi fasilitas PCR test dan vaksinasi bagi PMI perlu disusun. Terutama terkait dengan kriteria hingga jumlah PMI.
"Harus berhitung ulang untuk anggaran 2021. Untuk tahun 2022 akan dibuatkan kebijakan bersama," tutur Nadia.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah harus turun tangan mengatasi persoalan PCR test dan vaksinasi bagi PMI. Apalagi, masih banyak PMI yang tergolong orang tidak mampu.
"Kemenkes juga siap mendukung pelaksanaan PCR test dan vaksinasi bagi PMI karena secara fasilitas sudah terpenuhi," katanya.