OPM Dicap Teroris, Veronica Koman: Pemerintah Membakar Jembatan Damai

Senin, 03 Mei 2021 | 17:25 WIB
OPM Dicap Teroris, Veronica Koman: Pemerintah Membakar Jembatan Damai
Pengacara cum aktivis hak asasi manusia Veronica Koman [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia Veronica Koman menilai pelabelan teroris yang disematkan pemerintah Indonesia kepada Organisasi Papua Merdeka/OPM adalah kesalahan besar. Veronica menyebut alih-alih membuka ruang dialog damai antara kedua pihak yang selama ini berseteru, pemerintah justru membuka jalur perang.

"Indonesia baru saja menyatakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai organisasi teroris. Indonesia baru saja membakar jembatan menuju resolusi damai. Bayangkan meningkatnya konflik bersenjata dan pelanggaran hak asasi manusia," kata Veronica melalui twitternya @VeronicaKoman, Senin (3/5/2021).

Dia menyebut selama ini, konflik bersenjata antara TNI-Polri dan OPM telah mengorbankan ribuan warga sipil Papua yang terpaksa mengungsi, terlantar, hingga meninggal dunia.

"OPM itu sudah menjelma jadi ruh dan ideologi, bukan sekadar organisasi. Meng-Indonesia-kan Papua kini jadi makin mustahil," ujarnya.

Baca Juga: Detik-detik Kapolresta Malang Instruksi Tembak Mahasiswa Papua

Veronica meyakini, pelabelan teroris ini justru akan menguatkan solidaritas pembebasan Papua.

"Nelson Mandela yang kini dipuja-puja sebagai ikon pembebasan juga dulu pernah angkat senjata dan dilabeli teroris selama puluhan tahun," lanjut Veronica.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan TPNPB-OPM dan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengklaim keputusan itu diambil berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Dalam undang-undang tersebut teroris diartikan; setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

Baca Juga: Viral Instruksi Polisi Tembak Mahasiswa Papua di Malang

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4) lalu.

Sejurus dengan itu, Kodam III Siliwangi pun langsung menerjunkan pasukan Yonif 315/Garuda atau biasa disebut dengan pasukan Setan.

Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan pasukan Setan ini mulai diberangkatkan ke Papua untuk memberantas TPNPB-OPM dan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris.

Di sisi lain, pasukan Setan ini juga ditugaskan untuk menjaga keamanan masyarakat dari serangan KKB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI