Rencana Pelibatan Densus 88 Lawan TPNPB-OPM Belum Final, Masih Dikaji Polri

Senin, 03 Mei 2021 | 16:30 WIB
Rencana Pelibatan Densus 88 Lawan TPNPB-OPM Belum Final, Masih Dikaji Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri masih mengkaji rencana pelibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam memberantas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Meski begitu, personel TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi 2021 telah bersiaga di Papua.

"(Pelibatan Densus 88) nanti masih dikaji oleh staf operasi Polri, yang jelas TNI-Polri telah ada di Papua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Rusdi mengklaim, TNI-Polri akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua. Disisi lain, Polri-TNI menurutnya juga tidak memiliki target waktu dalam operasi pengamanan di Papua.

"Oh tidak (ada target waktu), yang jelas berusaha terus TNI-Polri aparat di sana dan instansi lainnya menyelesaikan masalah-masalah di sana di Papua, yang tentunya sama-sama ingin menciptakan tanah Papua yang aman dan damai," katanya.

Cap Teroris

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mencap atau mengkategorikan TPNPB-OPM dan KKB Papua sebagai organisasi teroris. 

Mahfud mengklaim keputusan itu diambil berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Dalam undang-undang tersebut teroris diartikan; setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan. 

Baca Juga: Tak Gentar Perang Lawan Pasukan Setan TNI, TPNPB: Kami Tidak Akan Mundur

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI