Akui Suka Diajak Terdakwa Kasus Bansos Karaokean, PNS Kemensos: Hiburan Pak

Senin, 03 Mei 2021 | 15:40 WIB
Akui Suka Diajak Terdakwa Kasus Bansos Karaokean, PNS Kemensos: Hiburan Pak
Ilustrasi--Penyidik KPK saat menggelar rekonstruksi kasus suap bansos Corona dengan menghadirkan dua tersangka, yakni Harry Sidabuke dan Matheus Joko Santoso. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Robin pun juga tak mengetahui, siapa yang membiayai keseluruhan selama ia ikut dalam kegiatan karaoke tersebut. Namun, kata Robin, salah satu vendor pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke, sering pula ikut berkaroke bersama Djoko.

"Harry. Saya tidak ingat, tapi seingat saya empat kali," kata Robin.

Mendengar jawaban saksi adanya salah satu vendor penyuap bansos corona ikut dalam berkegiatan karaoke, Jaksa pun mendalami kembali apakah saksi Robin pernah berdiskusi mengenai perusahaan Harry terkait bansos.

Jawaban saksi Robin, pun pernah Harry menyinggung paket bansos untuk PT Pertani dan PT. Hanomangan Sude.

"Terkait itu, paling nanya sudah keluar belum kuotanya berapa," tutup Robin

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp 32.4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ini Daftar Vendor Bansos Covid-19 yang Kasih Duit ke Eks Mensos Juliari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI