Suara.com - Pegawai negeri Sipil di Kementerian Sosial (Kemensos), Robin Saputra mengaku sering diajak karaoke di Club Raia, Jakarta, oleh eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Bansos se-Jabodetabek tahun 2020.
Pengakuan itu disampaikan Robin saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk terdakwa Matheus Joko dan Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/5/2021).
Fakta itu ditemukan saat Jaksa KPK menanyakan Robin selaku tim teknis Bansos apakah pernah sering bepergian bersama terdakwa Joko.
"Pernah. Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu, ke Raia," kata Robin menjawab Jaksa KPK di sidang,
Mendengar jawaban saksi, Jaksa KPK pun kembali menanyakan tujuan terdakwa Djoko mengajak para tim teknis bansos untuk berkaraoke.
![Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/22/59917-kpk-periksa-matheus-joko-santoso.jpg)
Robin menduga tujuan terdakwa Djoko mengajak para tim teknis Bansos, lantaran sudah cukup bekerja dengan keras dalam membantu mengurusi kegiatan Bansos di Kementerian Sosial.
Maka itu, kata Robin, mungkin Joko memberikan waktu untuk para tim teknis santai sejenak.
"Untuk hiburan karena bekerja pak. Pagi sampai malam," jawab Robin
Robin menjelaskan bahwa tidak semua tim teknis Bansos selalu ikut bila diajak karaoke oleh Joloko.
Baca Juga: Ini Daftar Vendor Bansos Covid-19 yang Kasih Duit ke Eks Mensos Juliari
"Teman-teman tim. Tapi enggak full. Kadang ada yang enggak ikut, kadang juga saya enggak ikut," ucap Robin.