Suara.com - Niat zakat fitrah untuk diri sendiri perlu Anda ketahui sebelum menunaikan zakat. Berikut kami sampaikan niat zakat fitrah terlengkap, tidak hanya niat zakat fitrah sendiri tapi juga niat zakat fitrah untuk anak sampai untuk orang yang diwakilkan.
Bacaan niat zakat fitrah lengkap
Sebelum menunaikan zakat fitrah, perlu dipahami perbedaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang lain. Berikut penjelasannya.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Baca Juga: Zakat Fitrah dengan Uang: Besaran dan Cara Membayarnya
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala
Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.
2. Niat zakat fitrah dari orang tua untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (...) fardhan lillahi ta'aala
Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘ala.
Baca Juga: Mahasiswa yang Merantau Berhak Menerima Zakat Fitrah ? Ini Dalilnya
3. Niat zakat fitrah dari orang tua untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (...) fardhan lillahi ta'aala
Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta’ala.
4. Niat zakat fitrah dari suami untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala,
Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.
5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala
Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.
6. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardhan lillahi ta'aala
Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.
Seperti itulah perbedaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang lain. Semoga Allah SWT selalu memberkati kita.
Syarat wajib zakat fitrah
Ya, zakat fitrah harus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa. Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah.
Dikutip dari Zakat.or.id, Sabtu (16/5/2020), zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki. Selain itu, zakat fitrah juga merupakan pelengkap ibadah puasa di bulan ramadan yang wajib hukumnya.
Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari nomor 25 dan Muslim nomor 22 sebagai berikut.
"Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanau wata'ala."
Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain:
- Beragama Islam dan merdeka
- Menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat
- Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Selain itu, ada pula syarat tidak wajib zakat fitrah, antara lain:
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
- Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan
Siapapun umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat wajib zakat fitrah tersebut maka diwajibkan untuk membayarkan zakat. Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Kontributor: Nadia Lutfiana Mawarni, Chyntia Sami Bhayangkara