AJI Indonesia: Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Didominasi Polisi

Senin, 03 Mei 2021 | 12:41 WIB
AJI Indonesia: Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Didominasi Polisi
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito saat ditemui Suara.com di Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Data itu disampaikan Taufan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021) hari ini.

"Kalau kita lihat statistiknya yang paling banyak diadukan Kepolisian Republik Indonesia, yang kedua korporasi, yang ketiga pemerintah daerah. Kemudian tentu saja ada lembaga peradilan, pemerintah pusat dalam hal ini beberapa kementerian-kementerian terkait. Tapi tiga ini selalu menjadi yang tertinggi dalam pengaduan," tutur Taufan.

Taufan menjelaskan, ada dua jenis aduan pelanggaran HAM terhadap kepolisian.

"Kepolisian baik karena ada kasus yang memang menurut aduan itu dilakukan oleh aparat kepolisian, maupun karena ada pihak lain yang diduga atau dituduh oleh pihak pengadu sebagai pelanggaran hak asasi manusia ke pihak kepolisiannya dianggap tidak proper menangani penegakkan hukumnya. Jadi ada dua tipologinya itu," papar Taufan.

Kendati begitu, kata Taufan, memang tidak seluruhnya aduan pelanggaran HAM terhadap kepolisian itu benar. Setelah dicek dan verifikasi kembali, ditemukan aduan yang tidak berbasis pada data yang kuat.

Namun Taufan tetap menegaskan bahwa berdasarkan statistik laporan, Kepolisian Negara RI menjadi yang paling banyak diadukan.

"Tetapi tentu data-data statistik ini menunjukan memang harus ada perhatian yang khusus bagi kepolisian kita. Sehingga kepolisian kita bisa benar-benar menjadi kepercayaan masyarakat di dalam menegakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjaga demokrasi di negeri kita yang kita cintai ini," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Taufan menyebutkan dalam lima tahun terakhir ada sebanyak 28.305 aduan soal pelanggaran HAM. Namun setelah diseleksi lebih jauh, ada sekitar 9.800 duan yang tidak dilanjutkan karena terkendala permasalahan administratif.

"Karena sebagain itu aduannya hanya bersifar tembusan. Jadi tempat pengaduan utamanya justru bukan Komnas HAM, misalnya ORI atau yang lain-lain. Karena itu yang 9.800 ini juga karena alasan administrarif tidak kami lanjutkan," kata Taufan.

Baca Juga: AJI Tetapkan Upah Layak Jurnalis di Palembang Tahun 2021 Rp 5,73 Juta

"Ada 14.363 aduan yang diteruskan yang masuk ke dalam dukungan pemantauan penyelidikan itu 4.536 kasus, kemudian ada 3.400-an kasus yang kami masukan ke dalam dukungan mediasi," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI