Suara.com - Ketua pantia acara ungkap asal-usul digelarnya acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Acara itu disebut diadakan sebagai sambutan kedatangan Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara dalam persidangan lanjutan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU bertanya soal kepada Haris soal kegiatan panitia sebelum Rizieq datang ke Indonesia. Haris pun kemudian membeberkan soal awal mula tercetusnya ide untuk digelar acara maulid nabi.
"Sebelum guru kami (Rizieq) datang ke Indonesia kita belum ada acara maulid tapi pada saat aksi di depan kedutaan Prancis itu ada pengumuman bahwasanya guru kami ini mendapat bayan safar atau exit permit (surat izin keluar dari Arab Saudi)," kata Haris dalam sidang.
Baca Juga: Sebut HRS Tak Cerdas, Denny Siregar: FPI Organisasi Preman Jadi Radikal
Usai mendengar kalau Rizieq akan pulang ke Indonesia setelah ada pengumuman dalam aksi bela nabi di depan Kedubes Prancis, Senin 2 November 2020, pada hari Rabunya Haris dan kawan-kawan menggelar rapat.
Dalam rapat tersebut diusulkan lah agar acara maulid nabi digelar. Menurut Haris, langkah tersebut juga sebagai bentuk penyambutan pelepas rasa rindu Rizieq kembali ke tanah air.
"Berdasarkan informasi guru kami mau datang ke indonesia saya usul pada rapat pengurus itu rapat mingguan, bagaimana kita adakan peringatan maulid guru kita akan hadir," tuturnya.
"Tentu ini merupakan satu obat rindu kita sekaligus kita hormati nabi kita sekaligus menyambut guru kita," sambungnya.
Sampai akhirnya, Haris mengaku sengaja mengusulkan langsung dalam rapat tersebut bergerak selaku ketua panitia acara maulid nabi di Petamburan.
Baca Juga: Soal Cairan di Petamburan, Teddy: Kuasa Hukum Munarman Perlu Ditelusuri
"Alhamdulillah dengan senang hati, menghormati nabi dan menghormati guru kami terima tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Haris menjadi terdakwa. Selain Haris ada pula Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi serta tak ketinggalan Habib Rizieq.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Kelima orang itu diganjar dengan dakwaan serupa.