Sidang Lanjutan Kerumunan Petamburan, Rizieq Hadirkan Dua Saksi Meringankan

Senin, 03 Mei 2021 | 10:29 WIB
Sidang Lanjutan Kerumunan Petamburan, Rizieq Hadirkan Dua Saksi Meringankan
Ilustrasi PN Jaktim. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Senin (3/5/2021). Dalam sidang lanjutan kali ini, dua saksi fakta dihadirkan pihak Rizieq untuk meringankan. 

Dua orang saksi yang dihadirkan tersebut yakni memberikan keterangan terkait dengan perkara kerumunan Petamburan. Keduanya ialah Zainal Arifin selaku Ketua Barisan Kesatria Nusantara dan Ali Al Hamid eks ketua hilal merah Indonesia FPI. 

Kedua kemudian menyatakan bersedia menjadi saksi dan diambil sumpahnya dalam persidangan. 

Sebelumnya, Adapun salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan saksi fakta dalam sidang tersebut yakni 2 sampai 3 orang. Saksi tersebut akan meringankan terdakwa. 

Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini, Rizieq Hadirkan Saksi Meringankan

"Saksi fakta, sekitar 2 sampai 3 orang," kata Aziz. 

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI