Siap Perang! TPNPB Beri Pesan ke Pasukan Setan TNI: Kami Tak akan Mundur

Senin, 03 Mei 2021 | 09:37 WIB
Siap Perang! TPNPB Beri Pesan ke Pasukan Setan TNI: Kami Tak akan Mundur
Anggota TPNPB-OPM beri pesan ke TNI-Polri. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengancam pasukan Setan alias prajurit TNI dari Yonif 315/Garuda Kodam III Siliwangi tidak akan bisa keluar dari hutan Nduga, Papua. Mereka memastikan akan melayani berapapun jumlah pasukan TNI-Polri yang diterjunkan pemerintah Indonesia.

Hal itu disampaikan salah satu anggota TPNPB-OPM dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo, anggota TPNPB-OPM itu terlihat berada di dalam hutan. Ada dua anggota TPNPB-OPM dalam video itu, satu di antaranya tampak memegang senjata laras panjang.

"Kami tidak akan mundur satu langkah pun, kau mau kirim berapa personel pun tetap kita layani," kata anggota TPNPB-OPM dalam video tersebut seperti dikutip Suara.com, Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut, anggota TPNPB-OPM itu juga mengancam pasukan TNI-Polri yang telah diterjunkan di hutan Nduga, Papua tidak akan bisa keluar. Dia memastikan personel TNI-Polri tersebut tidak akan lolos dari pemantauan mereka.

Baca Juga: Dua Guru Korban KKB Papua Dapat Penghargaan Education Award

"Anda sudah kirim berapa personel, itu tidak akan (bisa) keluar," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan TPNPB-OPM dan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengklaim keputusan diambil berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Dalam undang-undang tersebut teroris diartikan; setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4) lalu.

Baca Juga: Perangi TPNPB, TNI dan Polri Kirim Pasukan Bersenjata ke Papua

Belakangan, Kodam III Siliwangi menerjunkan pasukan Yonif 315/Garuda atau biasa disebut dengan pasukan Setan.

Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan pasukan Setan ini mulai diberangkatkan ke Papua untuk memberantas TPNPB-OPM dan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris.

Di sisi lain, pasukan Setan ini juga ditugaskan untuk menjaga keamanan masyarakat dari serangan KKB.

"Pertahankan dan tingkatkan reputasi yang telah dimiliki, maka tidak ada alasan untuk gagal dalam operasi," kata Mayjen TNI Nugroho, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (30/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI