Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab Cs, Senin (3/5/2021) hari ini. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan terdakwa untuk meringankan.
"Sidang lanjutan nomor perkara 221, 222, 226 Senin 3 Mei 2021 agenda untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin (3/5).
Rizieq masih akan dihadirkan dalam ruang sidang secara offline. Tak hanya eks pentolan FPI tersebut, lima terdakwa lainnya yakni Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah juga masih akan dihadirkan secara offline.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan saksi fakta dalam sidang tersebut yakni 2 sampai 3 orang. Saksi tersebut akan meringankan terdakwa.
Baca Juga: DS: Munarman Otak Propaganda Habib Rizieq Imam Besar, Tokoh Sentral FPI
"Saksi fakta, sekitar 2 sampai 3 orang," kata Aziz.
Kendati begitu, Aziz belum membeberkan identitas saksi yang bakal meringankan tersebut. Ia hanya memastikan kuasa hukum sudah mempersiapkan semuanya.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: PANAS! Isu Pengacara Habib Rizieq Kencan dengan Wanita Cosplay Sailor Moon