Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 02 Mei 2021 | 20:49 WIB
Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini
Ilustrasi sejarah THR [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan no.1/1961 yang menyatakan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Hingga kini THR telah menjadi hak seluruh kaum buruh dan pekerja di Indonesia. 

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Itulah sejarah THR atau Tunjangan Hari Raya yang kini selalu dinantikan para pekerja baik sipil maupun negeri.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI