Bus AKAP Tak Layani Penumpang Selama Larangan Mudik 6-17 Mei

Minggu, 02 Mei 2021 | 17:52 WIB
Bus AKAP Tak Layani Penumpang Selama Larangan Mudik 6-17 Mei
Ilustrasi--Sejumlah bus antar kota antar provinsi berjajar di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. [Suara.com/Anggie-Magang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ) mengungkapkan tidak ada layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi/AKAP semasa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Selain AKAP, bus Antar Kota Dalam Propinsi/AKDP di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.

Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada dibawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah," kata Polana dalam keteranganya, Minggu (2/5/2021).

Untuk terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Adapun yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah tediri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

Untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam hal ini, Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP.

"Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H," jelas Polana.

Baca Juga: Pemudik Tempel Tulisan Kocak di Belakang Mobilnya, Bikin Nggak Bisa Mingkem

Melalui kebijakan ini Polana berharap dapat membuat masyarakat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan ke pulang kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI