10 Daerah dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Dany Garjito Suara.Com
Minggu, 02 Mei 2021 | 16:15 WIB
10 Daerah dengan UMP Tertinggi di Indonesia
Ilustrasi uang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) telah meresmikan bahwa upah minimum 2021 tidak naik. Hal tersebut dilalukan mengingat pandemi Covid-19 belum mereda.

Tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021 sesuai dengan keputusan pemerintah yang tercantum dalam SE (Surat Edaran) Menaker No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 ini berlaku untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK  (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meski demikian, beberapa daerah tetap memilih menaikkan upah minimum provinsi (UMP) karena sejumlah alasan.

Sementara alasan upah minimum 2021 tidak naik dikarenakan ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran THR 2021

Ini Perbedaan UMR dan UMP

Jadi, UMP adalah standar upah minimum provinsi yang proses penetapannya diresmikan gubernur. Sedangkan UMK adalah standar upah minimum Kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh daerah tingkat kabupaten/kota.

Meski UMK ditetapkan dan diresmikannya oleh gubernur, namun nominal UMK atas usulan dari bupati atau Walikota. Jika dari pihak kabupaten/kota belum dapat memberikan usulan nominal UMK, maka nominal UMK mengacu pada UMP.

Daerah-daerah dengan UMP tertinggi

Umumnya, upah minimum ini dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja setiap tahun sekali. Ada atau tidaknya kenaikan upah minimum dibahas bersama secara tripartit antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja. 

Baca Juga: Pemerintah Potong THR PNS, Said Didu: Udah Naikkan Bendera Putih, Menyerah!

Sejalan dengan diputuskan tidak adanya kenaikan  UMK/UMP 2021, mari simak berikut ini 10 daerah dengan UMP paling tinggi di Indonesia.

  1. DKI Jakarta dengan UMP Rp 4.416.186
  2. Papua dengan UMP Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara dengan UMP Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung dengan UMP Rp 3.230.022
  5. Sulawesi Selatan dengan UMP Rp 3.165.876
  6. Aceh dengan UMP Rp 3.165.030
  7. Papua Barat dengan UMP Rp 3.134.600
  8. Sumatera Selatan dengan UMP Rp 3.043.111
  9. Kepulauan Riau dengan UMP Rp 3.005.383
  10. Kalimantan Utara dengan UMP Rp 3.000.803

Demikianlah informasi mengenai keputusan pemerintah yang telah menetapkan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19. Ssmoga ekonomi Indonesia lekas pulih dan semoga pandemi Covid-19 lekas pergi.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI