Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 02 Mei 2021 | 09:54 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am] Aset tersangka PT. Asabri di Palembang diblokir.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penyerahan berkas perkara tahap pertama ini dilakukan disaat nilai aset para tersangka yang dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus belum mencapai nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang mencapai Rp23,73 triliun.

Hingga kini nilai sementara nominal aset sitaan yang disita dari para tersangka untuk pengembalian kerugian negara baru mencapai Rp10,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, pencarian aset masih dilakukan.

Menurut dia, pelimpahan tahap pertama Asabri untuk memberikan kesempatan kelada jaksa peneliti melihat kekuatan pembuktian berkas perkara.

"Ini nanti hasil diskusinya kami lihat sampai sejauh mana petunjuk dari penuntut umum, dari situ kami lihat juga termasuk kan masih ada waktu ini untuk mengejar aset," kata Febrie.

Febrie juga mengungkapkan, karena tersangka Asabri sama dengan tersangka Jiwasraya, sehingga banyak aset-asetnya yang disita di Jiwasraya.

"Tetapi memang ini karena terkait dengan orangnya sama dengan Jiwasraya ya memang aset-asetnya banyak yang sudah kita sita disaat tindak pidana Jiwasraya," kata Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Asabri Bayarkan Manfaat Asuransi JKK untuk Korban KRI Nanggala 402

Dari sembilan tersangka Asabri. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI