Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh atau 100 persen merupakan kado terindah bagi pekerja/buruh dalam Peringatan May Day 1 Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Ia mengatakan dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.
Sehingga awal Mei para pekerja atau buruh harus sudah menerima THR.
"Artinya, awal Mei para pekerja/buruh sudah harus menerima THR. Hal tersebut merupakan kado terindah untuk para pekerja/buruh yang pada hari ini (red-1 Mei) merayakan Hari Buruh Internasional," ujar Heri di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Pemerintah memberlakukan kebijakan semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya 100 persen tanpa dicicil demi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Heri menuturkan aturan THR 100 persen kepada para pekerja/buruh, diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pengusaha.
Lebih lanjut, ia menyebut ada beberapa pengusaha yang mengeluhkan kondisi perusahaan belum pulih.
Meski demikian, perlu diingat bahwa negara sudah memberikan stimulus dalam Program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang nilainya ratusan triliun dan juga menyediakan program restrukturisasi kredit.
Baca Juga: May Day, Buruh Surabaya Tuntun Sepeda Motor ke Grahadi Tolak UU Ciptakerja
"Itu berarti pengusaha tidak sendirian dalam menghadapi dampak pandemi covid-19. Negara hadir menyelematkan para pengusaha dengan mengucurkan berbagai stimulus dan program pemulihan," tuturnya.