KKB Papua Dicap Teroris, DPR: Ada Konsekuensi Hukum dan Politik

Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:42 WIB
KKB Papua Dicap Teroris, DPR: Ada Konsekuensi Hukum dan Politik
Ilustrasi-TPNPB di Papua Barat mengklaim menewaskan 5 anggota TNI dalam kontak senjata selama dua hari. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyampaikan keputusan Pemerintah menetapkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebagai sebagai organisasi teroris memiliki konsekuensi hukum dan politik untuk penanganan masalah konflik Papua ke depan.

"Ada konsekuensi hukum dan politik terhadap masing-masing penggunaan istilah yang diberikan," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan, bahwa pilihan penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bertujuan mendomestifikasi penanganan hukum terhadap gerakan bersenjata tersebut.

Sebab, jika disebut sebagai pemberontak maka pada level tertentu gerakan bersenjata ini dapat melakukan diplomasi untuk memperoleh status subyek hukum internasional.

Baca Juga: Sebut Bukan Munarman, Fadli Zon: Kita Tahu Siapa yang Disebut Teroris

"Saya melihat penyebutan pemberontak ini dihindari oleh pemerintah, karena pemerintah khawatir akan menghadapi kesulitan diplomasi apabila gerakan ini sampai diakui sebagai belligerent, meskipun sebenarnya tidak mudah mendapatkan status tersebut. Oleh karena itu penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam konteks ini dapat dikatakan lebih strategis bagi pemerintah," tuturnya.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, dirinya memahami keputusan ini diambil pemerintah karena kerap kali TPNPB-OPM melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil sehingga menimbulkan teror dan ketakutan.

Namun ia mengkhawatirkan pelabelan teroris ini justru akan menyulitkan pemisahan antara kombatan dengan masyarakat sipil dalam penanganannya.

"Jangan sampai ada stigma rasial yang muncul atau dimunculkan kelompok tertentu terhadap upaya menangani konflik ini, karena itulah prinsip kehati-hatian dan humanis tetap harus dikedepankan," tuturnya.

"Saya berharap agar Polisi dan TNI selalu bertindak profesional, berpedoman kepada hukum dan HAM serta berhati-hati dan cermat dalam menggunakan senjata agar tidak ada korban sipil yang terdampak. Di sisi lain, pemerintah tetap harus menggunakan pendekatan dialog yang humanis dengan masyarakat Papua," sambungnya.

Baca Juga: PGI Minta Pemerintah Hati-hati Tangani KKB Papua Setelah Dilabeli Teroris

Cap Teroris

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI