Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya membenarkan tindakan membuat resah yang dilakukan WNA itu. Lebih lanjut, pihaknya telah menyampaikan teguran tertulis kepada pengelola apartemen.
"Dengan ini, kepada usaha saudara diberikan sanksi tertulis," ujar Gumilar dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/4/2021).
Tak hanya itu, Gumilar juga menyatakan akan memberikan sanksi lebih tegas dengan menutup apartemen sementara jika kejadian serupa masih terulang. Karena itu ia meminta agar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dijalankan.
"Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat yang terulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu," pungkasnya.