Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyayangkan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang malah berkeliaran saat menjalani karantina kesehatan di apartemen Oakwood Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Riza pun tak ingin kejadian serupa kembali terulang ke depannya.
Karena itu, Riza berencana memperketat pengawasan terhadap tempat karantina kesehatan untuk WNA. Apalagi di masa bulan ramadan ini, akan banyak orang dari luar negeri yang datang ke Indonesia.
"Pengawasan tentu harus ditingkatkan apalagi mendekati hari raya Idul Fitri lebaran, ada peningkatan intensitas mobilitas Interaksi yang dapat menyebabkan kerumunan, tentu pengawasan harus ditingkatkan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Menurut Riza, sudah ada ketentuan bagi pengelola tempat karantina kesehatan. Bagaimana mengelola orang yang tinggal dan penerapan protokol kesehatannya selama menjadi tempat karantina sudah diatur.
Baca Juga: PNS Dishub DKI Bolos Setahun Jadi Kurir Narkoba, Wagub DKI Kaget
"Kita Pastikan semua itu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada dan mari yang lebih penting adalah kesadaran kita semua sebagai warga untuk menjadikan protokol sebagai sebuah kebutuhan," jelasnya.
Mengenai sanksi tertulis bagi Oakwood, Riza akan memeriksanya lebih lanjut. Sebab ada ketentuan sanksi secara berjenjang bagi tempat karantina yang melakukan pelanggaran.
"Ada tahapannya, mulai dari teguran, tertulis sampai dengan sanksi pencabutan izin, jadi nanti dari Dinas Pariwisata ya itu akan memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar termasuk Hotel," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang baru datang ke Indonesia menjalani masa karantina di Apartemen Oakwood Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Namun selama diisolasi, mereka malah membuat khawatir warga setempat.
Pasalnya sejumlah WNA kedapatan berkeliaran di tengah masa karantina. Bahkan, mereka dengan bebasnya menggunakan fasilitas seperti kolam renang.
Baca Juga: Sudah Diteken Anies, Wagub DKI: SIKM Bisa Diurus Lewat Aplikasi
Di dalam apartemen itu tidak hanya ada WNA yang sedang isolasi. Banyak penghuni lain yang tinggal di tempat yang sama.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya membenarkan tindakan membuat resah yang dilakukan WNA itu. Lebih lanjut, pihaknya telah menyampaikan teguran tertulis kepada pengelola apartemen.
"Dengan ini, kepada usaha saudara diberikan sanksi tertulis," ujar Gumilar dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/4/2021).
Tak hanya itu, Gumilar juga menyatakan akan memberikan sanksi lebih tegas dengan menutup apartemen sementara jika kejadian serupa masih terulang. Karena itu ia meminta agar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dijalankan.
"Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat yang terulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu," pungkasnya.