Sudah Diteken Anies, Wagub DKI: SIKM Bisa Diurus Lewat Aplikasi

Jum'at, 30 April 2021 | 22:03 WIB
Sudah Diteken Anies, Wagub DKI: SIKM Bisa Diurus Lewat Aplikasi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria saat menemani Menhub Budi Karya Sumadi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat sudah bisa mulai mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mulai Jumat (30/4/2021). Pengurusannya bisa dilakukan secara daring atau online seperti tahun lalu.

Riza mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai aturan penerbitan SIKM sudah diteken oleh Gubernur Anies Baswedan. Karena itu masyarakat bisa mulai mengurusnya dari sekarang.

"Saya kira hari ini sudah ditanda tangani oleh pak gubernur suratnya, melalui aplikasi dilakukan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Jika dilakukan seperti tahun lalu, maka masyarakat bisa mengurus SIKM lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan situs corona.jakarta.go.id. Mekanismenya adalah dengan mengunduh formulir, mengisinya dam selanjutnya akan ada surat yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI.

Baca Juga: Pemasangan Ribuan WiFi di Jakarta Kemahalan, DPRD Mau Protes ke Anies

Namun tidak semua orang bisa mengurus SIKM di tengah masa larangan mudik 6-17 April itu. Hanya sejumlah kelompok yang diatur bisa bepergian ke luar kota atau masuk Jakarta.

Kendati demikian, sampai sekarang Pergub mengenai siapa saja yang bisa mendapatkan SIKM itu belum terpublikasi.

Politisi Gerindra itu pun meminta agar masyarakat tidak mengurus SIKM jika memang tidak memiliki keperluan mendesak.

"Jadi prinsipnya kita ingin seluruh warga Jakarta tidak mudik sebagaimana sudah disampaikan bapak presiden Joko Widodo," tuturnya.

Berkaca dari masa liburan sebelumnya, ketika banyak orang bepergian, maka kasus penularan Covid-19 kembali meroket.

Baca Juga: Blessmiyanda Mau Polisikan Korban Pelecehan, Wagub DKI: Silakan

"Kita belajar dari lima kali libur tahun yang lalu, terakhir libur paskah terjadi peningkatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Regulasi ini akan membatasi kelompok masyarakat yang boleh bepergian ke luar kota selama masa mudik lebaran 2021

Aturan serupa juga pernah diterapkan oleh Pemprov DKI saat masa mudik lebaran 2020. Kali ini ketentuan serupa masih dipakai di tahun ini karena pandemi Covid-19 masih belum selesai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini diambil sesuai dengan Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

"Terkait dengan SIKM untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangkan ke dalam SE No 13/2021. Di mana bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Syafrin menjelaskan, dalam aturan ini terdapat sejumlah kelompok yang boleh bepergian ke luar kota menggunakan SIKM. Di antaranya seperti orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Lalu ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kelompok masyarakat tersebut, dikatakan Syafrin mengurus SIKM dengan cara meminta formulir ini di kantor kelurahan terdekat. Pemohon harus menunjukan bukti bahwa mereka punya keperluan mendesak di kampung halamannya.

Prosedur ini sedikit berbeda penerapan SIKM pada mudik lebaran tahun lalu. Sebab saat itu surat izin ini bisa diurus secara online di situs resmi Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat, sesuai dengan domisili," jelasnya.

Ia menyebut dalam mengurus SIKM tidak memakan waktu lama, selama dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Bahkan jika syarat terpenuhi maka dalam waktu satu sampai dua jam bisa dapat SIKM.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan bisa menunjukan ada misalnya ada kedukaan. Acara tidak diperbolehkan. Sudah ditetapkan dalam SE 13 apa saja yang diperbolehkan. Ada kedukaan, mengantar orang sakit," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI