Klaster Tarawih, Menag: Kasus di Banyumas Ini Menjadi Pelajaran Berharga

Jum'at, 30 April 2021 | 21:55 WIB
Klaster Tarawih, Menag: Kasus di Banyumas Ini Menjadi Pelajaran Berharga
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Kemenag di daerah untuk mengintensifkan sosialisasi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Ini menyusul adanya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan Salat Tarawih.

"Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi," ujar Yaqut, Jumat (30/4/2021).

Yaqut menyebut dua klaster tersebut muncul karena ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang telah dibuat pemerintah.

Sehingga kata Yaqut, dua klaster tersebut menjadi pelajaran berharga agar tidak lengah untuk menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Imbauan MUI Riau Terkait Takbiran, Salat Tarawih dan Mudik Lebaran

"Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja," tutur dia.

Yaqut menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

"Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing," ucap Yaqut.

Untuk kegiatan Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

Baca Juga: Klaster Tarawih Ditemukan di Banyumas, Puluhan Warga Terpapar Covid-19

Kemudian peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Yaqut meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.

Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.

Selain memastikan jemaah menerapkan prokes, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala.

"Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti Salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," kata dia.

Yaqut menegaskan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk nanti Salat Idul Fitri.

"Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19," Katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI