KSP Sebut Alokasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Bagi UMKM Belum Maksimal

Jum'at, 30 April 2021 | 21:32 WIB
KSP Sebut Alokasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Bagi UMKM Belum Maksimal
Ilustrasi umkm (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan begitu kata Bahri, bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PBJ.

"Kemendagri menggandeng LKPP dan stakeholder terkait dalam melakukan langkah monitoring dan evaluasinya," tutur Bahri.

Baik LKPP dan Kemendagri pun sepakat bahwa secara substantif telah memiliki pemahaman yang sama.

Dalam kesempatan tersebut disepakati juga percepatan proses finalisasi penyusunan surat edaran bersama Mendagri dan Kepala LKPP tentang pelaksanaan PBJ pemerintah untuk UMKM oleh Pemda.

Selain itu, Kemdagri dan LKPP sepakat untuk melakukan sosialisasi tentang PBJ yang diatur dalam Perpres No.16 Tahun 20218 yang telah diubah dalam Perpres No.12 Tahun 2021 untuk menjamin pelaksanaan secara berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI