Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Paturgi angkat bicara soal rencana mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) yang ingin melaporkan korban pelecehan seksual di Balai Kota ke kepolisian. Menurutnya korban yang lebih layak membawa kasus ini ke jalur hukum.
Sejauh ini kasus pelecehan di kantor Gubernur Anies Baswedan tersebut baru diselesaikan di ranah inspektorat. Blessmiyanda telah dianggap bersalah dan dijatuhi sanksi berat oleh Gubernur Anies Baswedan.
Menurut Edwin, posisi IGM selaku korban pelecehan seksual lebih layak untuk membawa kasus ini ke kepolisian.
"Termasuk kalau ada upaya pelaku untuk melaporkan baik secara pidana saya pikir korban lebih punya posisi untuk melakukan itu," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Blessmiyanda Mau Polisikan Korban Pelecehan, Wagub DKI: Silakan
Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan jika Blessmiyanda mau ambil inisiasi lebih dulu mengambil langkah hukum. Sebab hal itu merupakan hak Blessmiyanda selaku warga negara.
"Mungkin kalau ada upaya pidana balik ke korban, mungkin korban juga akan berpikir sebaliknya. Ke proses hukum," katanya.
Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada korban apakah akan membawa kasus ini ke kepolisian atau tidak. Sebab jika diperpanjang, IGM sendiri yang mengetahui dampak bagi kondisinya.
"Kan tentu korban punya kekhawatiran banyak hal termasuk tekanan psikis yang mungkin buat orang itu lumrah tapi buat korban tentu bisa jadi hal yang berbeda," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda berencana mengambil jalur hukum. Padahal ia sudah diputuskan bersalah oleh Gubernur Anies Baswedan karena melakukan pelecehan seksual berdasarkan pemeriksaan Inspektorat.
Baca Juga: Diputus Bersalah oleh Anies Soal Pelecehan, Blessmiyanda Mau Tuntut Korban
Kuasa Hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan mengatakan, jalur hukum ditempuh untuk menuntut korban yang dilecehkan Blessmiyanda berinisial IGM. Sebab wanita itu dianggap Suriaman telah melakukan pencemaran nama baik.
Menurut Suriaman, IGM telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi materi pemeriksaan di Inspektorat.
"Apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat maupun tim Ad Hoc yang dipimpin Sekda DKI terhadap Blessmiyanda, klien saya," ujar Suriaman dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Suriaman menyebut pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali tak ada mengaitkan dengan pelecehan seksual. Namun IGM disebut Suriaman berkata sebaliknya kepada media massa.
"Artinya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh klien saya," kata Suriaman.