Selain itu, penguatan implementasi UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa juga perlu dikawal bersama-sama mengawali pelaksanaan.
"Termasuk dalam hal penyusunan peraturan turunan UU tersebut dan pelaksanaan amanat UU, di antaranya yang krusial adalah pembentukan pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi Kesehatan Jiwa," ucap Moeldoko.
Secara umum, Moeldoko menegaskan kembali bahwa peningkatan perlindungan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, merupakan salah satu strategi dari Presiden Jokowi untuk dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
Untuk itu, sudah menjadi fokus dan perhatian bagi Pemerintah untuk dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa.
"Hal ini juga sesuai dengan arahan presiden, terutama akibat adanya pandemi Covid-19 dimana sudah seharusnya pelayanan kesehatan jiwa masyarakat dapat lebih mendapat perhatian, karena situasi pandemi tidaklah mudah bagi kita semua," katanya.