Minta Kemenkes Bangun RSJ di 6 Provinsi, Moeldoko Surati Menkes

Jum'at, 30 April 2021 | 19:51 WIB
Minta Kemenkes Bangun RSJ di 6 Provinsi, Moeldoko Surati Menkes
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima audiensi Talenta Musik Indonesia di Gedung Bina Grah, Jakarta membahas soal TMII. (Dok KSP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin diminta untuk segera membangun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di enam provinsi di Indonesia.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan telah menyurati Budi setelah KSP menerima aduan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto soal tidak adanya RSJ di enam provinsi.

"Saya sudah surati Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera membangun RSJ di enam provinsi tersebut," ujar Moeldoko saat menyampaikan keynote speech Peringatan Hari Kesehatan Dunia sekaligus Peluncuran Buku Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dari Situation Room Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Enam provinsi yang dimaksud antara lain Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Ketua DPC Kena Teror, Partai Demokrat Kirim Surat ke Kapolri

Menurut Moeldoko, ketiadaan RSJ di enam provinsi tersebut menghambat penanganan pada korban pelanggaran HAM yang mengalami depresi berat.

Mantan Panglima TNI itu mengakui ketersediaan akses dan mutu sumber daya kesehatan jiwa masih terbatas.

Moeldoko menuturkan, per 2019 baru ada 51 rumah sakit jiwa di Indonesia. Ia menyebut rasio tempat tidur untuk rawat inap hanya 3,3-4 per 100.000 penduduk.

Di luar RSJ, baru 32,5 persen RSU yang menyediakan poliklinik jiwa.

"Pada intinya, kami menyadari bahwa diperlukan kerja bersama lintas sektor untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut," kata Moeldoko yang didampingi Deputi II KSP Abetnego Tarigan.

Baca Juga: Dukung Festival HAM, Moeldoko: Harus Dapat Memunculkan Culture of Hope

Karena itu, Moeldoko pun mendorong kontribusi ikatan profesi dan mitra non-Pemerintah seperti HIMPSI dalam melakukan upaya-upaya percepatan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia.

Selain itu, penguatan implementasi UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa juga perlu dikawal bersama-sama mengawali pelaksanaan.

"Termasuk dalam hal penyusunan peraturan turunan UU tersebut dan pelaksanaan amanat UU, di antaranya yang krusial adalah pembentukan pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi Kesehatan Jiwa," ucap Moeldoko.

Secara umum, Moeldoko menegaskan kembali bahwa peningkatan perlindungan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, merupakan salah satu strategi dari Presiden Jokowi untuk dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

Untuk itu, sudah menjadi fokus dan perhatian bagi Pemerintah untuk dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa.

"Hal ini juga sesuai dengan arahan presiden, terutama akibat adanya pandemi Covid-19 dimana sudah seharusnya pelayanan kesehatan jiwa masyarakat dapat lebih mendapat perhatian, karena situasi pandemi tidaklah mudah bagi kita semua," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI