Buru KKB Papua, Pelibatan Densus 88 Masih Tunggu Instruksi Kapolri

Jum'at, 30 April 2021 | 19:38 WIB
Buru KKB Papua, Pelibatan Densus 88 Masih Tunggu Instruksi Kapolri
Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri membuka peluang untuk melibatkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam memburu kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Rencana pelibatan Densus 88 Antiteror itu menyusul keputusan pemerintah yang resmi mengategorikan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pelibatan Densus 88 itu saat ini masih menunggu instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tentunya Densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua. Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," kata Ramadhan di Humas Polri, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Gubernur Papua Tolak KKB Sebagai Teroris, Mardani: Ini Masalah Serius

Ramadhan menjelaskan, sejatinya Densus 88 memiliki tugas dan wewenang khusus dalam menangani dan aksi terorisme Tanah Air. Dalam hal ini, ketika pemerintah telah memberi label teroris pada KKB, Densus 88 nantinya akan dilibatkan.

"Kami sampaikan bahwa densus 88 antiteror Polri itu diciptakan sebagai satsus kontra terorisme yg tentunya memiliki kemampuan untuk mengumpas setiap aktifitas terorisme di Tanah Air," kata dia.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengklaim, keputusan tersebut ditetapkan berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Dalam undang-undang tersebut, teroris, kata Mahfud, memiliki pengertian;

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Dipertimbangkan Terlibat Perburuan KKB Papua

Setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI