Suara.com - Kriteria kemiskinan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk oleh kepala daerah. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Kriteria kemiskinan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus ditentukan, seperti kriteria kemiskinan di Jakarta dan daerah jelas beda,” katanya, saat menyerahkan rekomendasi bantuan sosial (bansos) kepada Mensos, Tri Rismaharini, di Gedung KPK, Jumat (30/4/2021).
Bagi kepala daerah yang mampu menurunkan jumlah kemiskinan di daerahnya, dinilai berhasil dalam menjalankan tugasnya.
“Kepala daerah yang yang berhasil menurunkan jumlah kemiskinan dianggap berhasil menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.
Penanganan situasi darurat adalah yang belum dianggarkan. Kegiatan yang sudah dianggarkan di APBN dan APBD, pengadaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seperti pandemi Covid-19, tidak ada antisipasi anggaran dan tidak tahu akan terjadi, sehingga pemerintah minta realokasi anggaran dengan dasar harus cepat, karena keselamatan masyarakat harus diutamakan,” tandas Alex.
Contoh lain, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan swab, yang dilakukan dengan ketentuan harus jelas oleh pihak yang bergerak di bidangnya, jangan pengadaan APD dilakukan oleh penyedia sembako.
Jika pihak penyedia APD dilakukan oleh penyedia sembako jelas tidak mampu, dan akan dilempar ke penyedia lainnya, maka hal itu yang menimbulkan rente, padahal bisa dilakukan ke penyedianya langsung.
“Jadi kendati kondisi darurat, harus tetap memperhatikan pengadaan barang secara transparan dan itu yang terjadi dalam korupsi penyaluran bansos,” ungkap Alex.
Baca Juga: Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402 Peroleh Kesempatan Kerja di Kemensos
Sementara itu, mensos menandaskan, saat ini, dari 3 jenis bansos yang diselenggarakan Kemensos, tidak ada dalam bentuk barang, tapi secara tunai.