Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri

Jum'at, 30 April 2021 | 18:32 WIB
Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri
ILUSTRASI--Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang kini berstatus sebagai tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Bantuan hukum dari Divisi Hukum Polri itu nantinya akan menyiapkan pengacara terhadap tersangka berinisial F dan Y.

"Kalau ditanya keterkaitan dengan pendampingan, bahwa di Polri ada divisi hukum dimana di sana kami menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadapan dengan hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Humas Polri, Jumat (30/4/2021).

Ramadhan menyampaikan, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut. Jika nantinya kejaksaan mengembalikan berkas perkara, maka Bareskrim Polri akan segera melengkapinya.

"Tapi ketika sudah dinyatakan lengkap maka dalam waktu segera penyidik akan menyerahkan tahap dua. Penyerangan tersangka dan barang bukti," sambungnya.

Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menjerat tersangka F dengan Pasal 338 KUHP. Dia diduga sebagai tersangka yang menembak Laskar FPI hingga tewas.

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'

Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dia berperan sebagai sopir saat peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pasal 56 KUHP itu sendiri berbunyi; Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: (1) Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; (2) Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Baca Juga: Tutup Mata Munarman, Polri: Standar Internasional Penangkapan Teroris

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," ujar Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI