Suara.com - Koordinator Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) Jarot menganggap pandemi Covid-19 digunakan sebagai dalih pemerintah untuk membungkam kebebasan masyarakat berpendapat di muka umum. Beragam aksi rakyat di jalanan kerap dicegah karena alasan menimbulkan kerumunan massa.
"Covid-19 merupakan dalih pemerintah dalam hal ini untuk melakukan pembungkaman ruang demokrasi terhadap masyarakat sipil," kata Jarot dalam konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi secara daring, Jumat (30/4/2021).
Dalam upaya pembungkaman itu, aparat keamanan kerap melakukan tindakan bahkan di luar dari prosedural yang ada. Mulai dari penghadangan, penangkapan hingga tindakan kekerasan pun dilakukannya.
Jarot menjelaskan kalau pelajar menjadi kelompok yang paling rentan mendapatkan diskriminasi dari pemerintah.
Baca Juga: Amankan Aksi May Day di Jakarta, 6.394 Personel TNI-Polri Diturunkan
"Pelajar selalu mendapat upaya diskret oleh pemerintah dianggap orang yang tidak mengetahui apa-apa dan orang yang tidak berhak menyampaikan pendapat atau di bawah umur," ujarnya
Kelompok mahasiswa juga paling sering mendapatkan tindakan tidak menyenangkan dari aparat keamanan.
Pada setahun terakhir, aparat keamanan kerap melakukan pengawalan terhadap aksi mahasiswa yang memprotes pihak kampusnya dengan alasan Covid-19.
"Ini juga tidak segan melakukan tindakan kriminaliasi terhadap kawan-kawan mahasiswa."
Baca Juga: Update Covid RI 30 April: 1.668.368 Pasien Positif, 45.521 Meninggal Dunia