PNS Dishub DKI Nyambi Jadi Kurir Narkoba di Aceh, Segera Dipecat

Jum'at, 30 April 2021 | 16:57 WIB
PNS Dishub DKI Nyambi Jadi Kurir Narkoba di Aceh, Segera Dipecat
Ilustrasi paket sabu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan (PNS Dishub) DKI Jakarta berinisial HH kedapatan menjadi kurir narkoba di Aceh. Ia pun akan segera dipecat oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

HH pun kini telah ditangkap Polresta Bansa Aceh di Gempong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Senin (26/4/2021) karena membawa narkoba jenis sabu-sabu. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan hal itu. HH merupakan staf di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

"Iya  oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di sudin (suku dinas) Perhubungan Jakarta Selatan," ujar Syafrin ketika dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Bikin Malu! ASN Dishub Jakarta Terciduk Miliki Sabu di Aceh

Syafrin juga mengaku sudah bertindak cepat setelah kejadian itu. Pihaknya langsung mengajukan pemecatan dengan tidak hormat.

"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," pungkasnya.

Sebelumnya, HH ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya kota setempat karena miliki sabu.

“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi seperti dilansir Antara di Banda Aceh, Jumat (30/4/2021).

AKP Rustam mengatakan, HH merupakan warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta yang saat ini berada di Banda Aceh, ia diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram.

Baca Juga: Alat Bong Sabu Ditaruh di Meja Makan, PNS Dishub DKI Ditangkap Polisi Aceh

Penangkapan tersebut hasil pengembangan yang dilakukan atas dasar penangkapan tersangka lainnya yakni AR (37) di kawasan pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh pada hari yang sama.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu. Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ujarnya.

Kata Rustam, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AR, ia mengaku membelinya melalui perantara HH serta ikut menggunakan bersama di kediaman HH.

Tak lama kemudian, lanjut Rustam, tersangka HH diringkus polisi di tempat tinggalnya, dan saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu, yang terletak di atas meja makan rumahnya.

"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket dipesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.

Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.

"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI