Bantah Cairan di Eks Markas FPI Pembersih WC, Polri: Bahan Baku Peledak TNT

Jum'at, 30 April 2021 | 16:53 WIB
Bantah Cairan di Eks Markas FPI Pembersih WC, Polri: Bahan Baku Peledak TNT
Bekas markas FPI di Petamburan digaris polisi. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri memastikan jika temuan cairan di bekas markas FPI yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat adalah bahan untuk membuat alat peledak. Pernyataan itu disampaikan untuk menepis pernyataan tim pengacara Munarman yang menyebutkan jika barang itu merupakan cairan pembersih WC.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, kesimpulan terkait hal itu merujuk pada penelitian tim tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Kata dia, temuan itu mengandung cairan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku peledak.

"Hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP," kata Ramadhan di Humas Polri, Jumat (30/4/2021).

Tak hanya itu, Ramadhan menyebut jika cairan kimia itu juga dapat dijadikan bahan baku pembuatan molotov. Dia mengatakan, cairan itu juga bisa dijadikan bom Trinitrotoluena alias TNT.

Baca Juga: Lurah Petamburan: Sejak Dibubarkan, Tidak Ada Kegiatan di Bekas Markas FPI

"Rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov, dan yang ketiga bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT," sambungnya.

Tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Hanya saja, Ramadhan menepis pernyataan tim kuasa hukum Munarman terkait temuan tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa tidak semua bahan-bahan yang ditemukan pada saat penggeledahan seluruhnya merupakan cairan pembersih toilet.

"Pada saat ditemukan, di antaranya ada pembersih toilet. Jadi bukan semua barang tersebut pembersih toilet. Diplesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet," beber dia. 

Sebelumnya, eks pengacara FPI Aziz Yanuar mengklaim barang bukti yang disita Densus 88 Antiteror di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terkai penangkapan Munarman adalah cairan pembersih kamar mandi. Barbuk tersebut sebelumnya disebut merupakan bahan peledak.

Dari informasi yang diperolehnya, cairan pembersih itu digunakan saat ada kegiatan bersih-bersih masjid.

Baca Juga: Profil Munarman, Mantan Sekum FPI yang Diamankan Tim Densus 88

"Itu pembersih WC infonya. Dulu ada program bersih-bersih masjid di sekitar lingkungan. Itu pembersih wc infonya," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/4/2021).

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar. (Suara.com/Bagaskara)
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar. (Suara.com/Bagaskara)

Diketahui, pihak kepolisian mengamankan cairan yang yang diduga bahan peledak dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penyitaan dari hasil penggeledahan itu berkaitan dengan penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman terkait kasus dugaan terorisme. 

Bahan peledak itu juga disebutkan mirip dengan barang bukti terduga teroris Condet dan Bekasi. Terduga teroris itu sebelumnya dimankan Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021 lalu.

"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021) malam.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut FPI.

"Apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI