Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (30/4/2021).
Kordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, alasannya mengajukan gugatan karena Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, yang sempat ditetapkan tersangka oleh KPK, diduga merupakan pelaku utama dalam kasus BLBI ini.
"Bahwa para tersangka dikenakan pasal 55 Ayat 1 ke-satu tentang penyertaan sehingga semua tersangka dapat berposisi menjadi Dader Plegen (pelaku utama ). Sehingga termohon selaku penyidik tidak berhak menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan penyidikannya," ungkap Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Boyamin menyebut, alasan KPK menghentikan kasus BLBI lantaran Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin Arsyad Temanggung sehingga menjadikan hilangnya penyelenggara negara. Menurut Boyamin, itu sangat tidak benar.
"Alasan ini jelas-jelas tidak benar karena berdasar surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temnggung terdapat penyelenggara negara lain yang status didakwa bersama-sama, yaitu Dorodjatun Koentjoro-Jakti. Sehingga alasan SP3 tidak adanya penyelenggara negara lain adalah tidak benar sehingga penerbitan SP3 tidak beralasan," ungkap Boyamin
Maka itu, kata Boyamin, pihaknya juga menyertai bukti baru atau novum dalam gugatannya ini. Mudah-mudahan nantinya dapat digunakan KPK bila memang kembali mencabut SP3 kasus BLBI ini.
"Karena ternyata dalam materi saya ada Novum (bukti baru kasus BLBI). KPK pernah bilang mencabut SP3-nya kalau ada novum, ternyata dalam materi saya ada novum nanti kalau dibaca KPK ya ada novum," kata Boyamin
Meski begitu, Boyamin enggan menyampaikan bukti barunya kepada awak media. Namun, kata dia, ada nama penyelenggara negara dalam kasus BLBI ini.
"Nanti aja, ada penyelanggara negara juga," ungkapnya.
Baca Juga: Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI
Maka itu, Boyamin berharap nantinya dalam gugatannya ini, majelis hakim dapat mengabulkan seluruh permohonan untuk KPK mencabut penghentian penyidikan dalam kasus BLBI. Pun kembali melakukan proses penyidikan terhadap Sjamsul maupun Itjih.