Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa transportasi travel gelap untuk berpergian pada masa larangan mudik.
Pasalnya, banyak kerugian dan bahaya yang akan menanti jika menggunakan travel gelap.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, dari sisi bahaya, masyarakat tidak dilindungi asuransi Jasa Raharja. Sehingga, jika terjadi kecelakaan, tidak ganti rugi dari asuransi.
"Kemudian kendaraan ini bagi penumpangnya tidak di cover jasa raharja, jadi kalau ada kecelakaan penumpangnya tidak ter-cover jasa raharja," ujar Budi dalam konferensi pers yang ditulis, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Lakukan Penyekatan, Polisi Sita 6 Mobil Travel Gelap di Kota Tangerang
Budi melanjutkan, masyarakat juga akan merasakan kerugian jika memilih travel gelap. Sebab, masyarakat perlu mengocek kantong lebih dalam dengan harga tiket travel gelap yang melebihi transportasi darat lainnya.
Selain itu, travel gelap juga mengabaikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, sehingga potensi tertular virus Covid-19 sangat tinggi.
"Tarif yang dikenakan itu jauh dibandingkan dengan angkutan umum yang ada izin. Jakarta-Surabaya -surabaya atau sekitarnya itu kami dengar kemaren itu bisa mencapai Rp 750 ribu itu kalau gunakan travel gelap," ucap dia.
Budi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya bersama kepolisian telah mengamankan 110 kendaraan yang terindikasi travel gelap.
"Kami dalam rapat sepakat akan lakukan penindakan tegas terhadap travel gelap, dan dua hari ini sudah ada sekitar 110 lebih kendaraan yang tertangkap sekarang di polda metro yang terindikasi travel gelap," katanya.