MKD Klaim Bakal Netral Tangani Laporan Terhadap Azis Syamduddin

Jum'at, 30 April 2021 | 16:19 WIB
MKD Klaim Bakal Netral Tangani Laporan Terhadap Azis Syamduddin
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengklaim pihaknya akan bersikap netral dalam menangangi laporan terkait Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Diketahui, Azis dilaporkan ke MKD oleh LP3HI perihal dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara suap antara penyidik KPK dengan wali kota Tanjungbalai.

"Pasti, insyaallah ya (netral). Kami ini kan penegak kehormatan dan keluhuran martabat, tidak mungkin kami melaksanakan tugas di luar koridor itu," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (30/4/2021).

Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk, MKD tentunya akan melakukan tindak lanjut.

Baca Juga: Resmi Dicekal! Azis Syamsuddin Dilarang Keluar Negeri Selama 6 Bulan

"Semua laporan yang masuk ke MKD pasti kita akan tindak lanjut, laporan yang masuk tidak terkecuali. Saya sendiri klo dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti di MKD," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan kekinian MKD juga masih meneliti berkas yang masuk mengenai pelaporan terhadap Azis oleh LP3HI. Ia memastikan bahwa MKD akan memproses setiap laporan masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait laporan terhadap pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk. Tanggal 6 (Mei) kami akan lakukan rapat jadi hari ini sekarang lagi sedang pemeriksaan berkas syarat formal. Tanggal 6 dibuka masa sidang, karena ini kita lagi reses, tanggal 6 kita rapat pimpinan sekaligus rapat internal," kata Habiburokhman.

LP3HI Laporkan Azis ke MKD

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Azis dilaporkan atas dugaan keterlibatan dirinya dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Bantah Bicara Kasus dengan Walkot Syahrial Via Telepon

Pelaporan terhadap Azis ke MKD DPR itu dilakukan Kurniawan pada Senin (26/4) siang. Kurniawan beralasan pelaporan dibuat lantaran LP3HI melihat Azis melakukan pelanggaran atas tindakannya memfasilitasi pertemuan antara SRP dengan Syahrial.

Azis dianggap telah mencampuri penegakan hukum. Padahal seperti diketahui baik penyidik maupun pegawai dan unsur di KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang akan diperiksa atau terlibat dalam suatu kasus.

"Ini sudah melanggar kalau menurut kami sudah bertentangan dengan kewajiban, melanggar kode etik maka kemudian kita laporkan beliau ke MKD," kata Kurniawan kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Kurniawan berujar sebagai mantan pimpinan Komisi Hukum, Azis seharusnya mengetahui larangan penyidik menemui pihak terlibat kasus.

"Justru yang terjadi berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh KPK hari Kamis maupun hari Sabtu kemarin itu menunjukkan bahwa ketika Syahrial datang ke rumah dinas Pak Azis, justru Pak Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi SRP supaya dia datang juga ke rumah dinasnya Pak Azis," tutur Kurniawan.

Kekinian, Kurniawan berharap laporan yang ia klaim sudah diterima oleh MKD itu dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Azis.

"Iya setidaknya nanti MKD kita harapkan untuk memeriksa teradu Pak Azis itu dengan baik. Karena apapun ini kan disorot oleh masyarakat seluruh Indonesia. Bagaimana seorang pejabat lembaga tinggi kemudian dia masuk intervensi dalam proses-proses penegakan hukum," kata Kurniawan.

Sementara itu, Azis Syamsuddin yang dimintakan pendapat terkait pelaporan dirinya ke MKD oleh LP3HI belum juga memberikan respons dan jawaban kepada Suara.com hingga artikel ini disusun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI