Munarman Dilarang Dibesuk, Polri: Kasus Terorisme Beda dengan Pidana Biasa

Jum'at, 30 April 2021 | 16:10 WIB
Munarman Dilarang Dibesuk, Polri: Kasus Terorisme Beda dengan Pidana Biasa
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. [Antara/HO-istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri menyebut alasan melarang eks Sekretaris Umum FPI Munarman dijenguk tim pengacara atau keluarga setelah ditahan dalam kasus dugaan terorisme. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, penanganan kasus terorisme hukum acaranya berbeda dengan kasus biasa.

"Terkait itu, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Ramadhan di Humas Polri, Jumat (30/4/2021).

Merujuk pada hal tersebut, penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri masih mempunyai waktu untuk melakukan pendalaman. Kata Ramadhan, penyidik juga tengah berkonsentrasi dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Aziz Yanuar Pengacara HRS Dituding Suka Kencani Cewek Kostum Sailormoon

"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," jelas dia.

Tak Bisa Dibesuk

Kesulitan tim kuasa hukum bertemu dengan eks pentolan FPI itu disampaikan oleh Aziz Yanuar. Bahkan makanan hingga pakaian masih diupayakan dikirimkan ke Munarman. 

"Sekarang kami lagi usahakan untuk bahan makanan sama pakaian bisa masuk, kita lagi komunikasi dan Insya Allah bisa lah," Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (30/4/2021). 

Aziz masih meyakini kalau polisi bisa mengabulkan upaya kuasa hukum untuk memenuhi kebutuhan Munarman. Menurutnya, ia masih percaya polisi masih akan bersikap humanis. 

Baca Juga: PANAS! Isu Pengacara Habib Rizieq Kencan dengan Wanita Cosplay Sailor Moon

Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]
Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]

"Karena saya yakin pihak kepolisian selalu mengedepankan secara institusi selalu mengedepankan hak asasi manusia juga selalu humanis," tuturnya.

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota. Ramadhan menyebut bait itu di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI