Suara.com - Tim kuasa hukum Eks Sekum FPI Munarman bakal mengajukan upaya gugatan praperadilan terkait kasus dugaan terorisme. Nantinya dalam upaya tersebut ada dua hal yang akan menjadi materi gugatan yakni penetapan tersangka dan proses penangkapan.
"Ada dua yang digugat yakni penangkapan dan penahanan," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Kendati begitu, terkait dengan kapan tim kuasa hukum Munarman akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan belum dibeberkan secara pasti. Menurut Aziz pihaknya akan segera memberikan kejelasan nanti.
"Nanti dikabari soal pendaftarannya ya," ungkapnya.
Sementara sebelumnya, Aziz menyatakan, tidak perlu terjadi penangkapan terhadap Munarman. Ia menilai Munarman cukup diberikan surat panggilan.

"Tentu kita sangat sesalkan beliau sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang. upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka ya dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz.
Mata Ditutup dan Tangan Diborgol
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Baca Juga: Dilarang Besuk, Tim Pengacara Minta Istri Munarman Teken Surat Kuasa
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota. Ramadhan menyebut bait itu di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.