Bule Pamer Karantina Longgar di Indonesia, Ini Kata Satgas Covid-19

Jum'at, 30 April 2021 | 15:17 WIB
Bule Pamer Karantina Longgar di Indonesia, Ini Kata Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 angkat bicara terkait adanya keluhan warga kepada pemerintah yang menjadikan hotel atau apartment di daerahnya sebagai tempat karantina Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mengalihfungsikan sejumlah kamar hotel atau apartemen sebagai tempat karantina Covid-19.

"Karantina bagi WNA harus dilakukan di hotel yang telah direkomendasikan oleh PHRI dan diberi izin oleh Satgas Covid-19 dengan pertimbangan kesiapan sarana dan prasarananya," kata Wiku, Jumat (30/4/2021).

Setiap pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menjalani karantina dengan memilih lokasi karantina di hotel atau apartemen yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Kabur Dari Karantina, WN India Diringkus Saat Asyik Makan Martabak di Batam

"Setiap pelaku perjalanan internasional harus mengikuti prosedur skrining maupun karantina sesuai surat edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan internasional baik lokasi maupun mekanismenya," ucapnya.

Wiku meminta seluruh masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah terkait penunjukkan sejumlah hotel yang dialihfungsikan menjadi tempat karantina Covid-19.

"Mohon bagi masyarakat maupun petugas di lapangan sama-sama mendukung dalam mematuhi aturan yang telah dibuat demi keamanan dan keselamatan bersama," tutup Wiku.

Sebelumnya, sejumlah Warga Negara Asing di Oakwood Apartment Pantai Indah Kapuk, Jakarta memamerkan kesehariannya saat di karantina yang bisa keluar kamar, bebas berenang, ke mall, dan jalan keliling kota.

Para penghuni apartemen sampai menggelar unjuk rasa dengan membentangkan spanduk menolak tempat tinggalnya dijadikan karantina, terlebih jika tidak dilakukan dengan ketat oleh petugas.

Baca Juga: Dua Warga India Ditangkap Ketahuan Pakai Jasa Mafia Karantina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI