Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus dugaan suap antara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stefanus Robin Pattuju.
Azis diduga menjadi aktor yang mempertemukan Syahrial dengam Robin. Adapun kasus suap itu diduga untuk menghentikan perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK terhadap Syahrial di Tanjungbalai agar tidak naik ditahap penyidikan.
Belakangan KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap Azis, mulai dari ruangannya di Nusantara III DPR sampai rumah dinas yang ditempati Azis tidak luput dari penggeledahan. Kekinian KPK bahkan meminta pihak Imigrasi untuk mencekal Azis berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap itu, nasib Azis sebagai pimpinan DPR pun menjadi sorotan. Apakah mungkin nantinya Azis akan dinonaktifkan atau dicopot dari jabatannya, untuk fokus menghadapi perkara yang tengah dialami, Mahkamah Kehormatan Dewan memberikan tanggapan.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Perbankan di Rumah dan Kantor Advokat Maskur Husein
MKD DPR juga berbicara soal ada tidaknya ke depan jabatan wakil ketua DPR diambil alih Plt untuk menggantikan Azis.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan bahwa persoalan tersebut menjadi domain pimpinan di DPR. Kendati begitu, menurut Habiburokhman tentunya pimpinan DPR masih akan melihat perkembangan kasus yang saat ini masih didalami oleh KPK.
Tetapi, mengenai mekanisme posisi wakil ketua DPR digantikan sementara oleh Plt, Haiburokhman berujar hal itu tergantung dengan hasil rapat pimpinan.
"Mungkin kita tunggu apa biasanya nanti dibahas di pimpinan baru di Bamus kita tidak akan mendahului itu. Nanti rapat pimpinan DPR, lalu ada Bamus," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (30/4/2021).
Habiburokhman mengatakan kekinian MKD juga masih meneliti berkas yang masuk mengebai pelaporan terhadap Azis oleh LP3HI. Ia memastikan bahwa MKD akan memproses setiap laporan masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Meminta Imigrasi Larang Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
"Terkait laporan terhadap pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk. Tanggal 6 (Mei) kami akan lakukan rapat jadi hari ini sekarang lagi sedang pemeriksaan berkas syarat formal. Tanggal 6 dibuka masa sidang, karena ini kita lagi reses, tanggal 6 kita rapat pimpinan sekaligus rapat internal," kata Habiburokhman.
Azis Diminta Mundur atau Dicopot
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin mengatakan posisi Azis sebagai wakil ketua DPR harus sesegera mungkin digantikan, apabila KPK kemudian menetapkan Azis bersalah.
"Jika AS dinyatakan bersalah oleh KPK. Kemungkinan posisi Wakil Ketua DPR RI nya akan diganti," ujar Ujang.
Namun, kata Ujang asas praduga bersalah juga harus tetap diterapkan. Kendati KPK sudah melakukan penggeledahan hingga permintaan pencekalan terhadap Azis.
"Jika sudah dicekal, bisa saja Azis Syamsuddin untuk tidak keluar Indonesia dan agar KPK dengan mudah bisa meminta keterangan terkait kasus suap menyuap di Tanjungbalai. Kita mesti tetap menjaga asas praduga tak bersalah," ujar Ujang.
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin seharusnya memilih mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.
Pernyataan tersebut disampaikannya di tengah polemik yang dialami Azis atas kasus suap antara penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Menurut Lucius, seharusnya opsi mundur dari jabatan harus datang dari Azis sendiri. Namun melihat fenomena di Indonesia, Lucius pesimis Azis bakal melakukan inisiatif tersebut.
"Saya kira Azis memang mesti mundur dari jabatan Pimpinan DPR. Lebih gentle, kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri. Akan tetapi sangat langka di Indonesia, pejabat minta mundur jika sedang diduga melakukan penyimpangan," ujar Lucius kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Karena kemungkinan itu, Lucius mendorong Fraksi Partai Golkar yang meminta Azis mundur dari DPR. Hal itu, kata Lucius justru sekaligus dapat memberikan citra Partai Golkar tidak terlibat dalam polemik Azis dengan KPK.
"Jika Golkar tak juga mengambil inisiatif, saya kira kita memang harus menunggu proses di MKD. Setya Novanto ketika menjadi Ketua DPR pernah juga dipaksa mundur dari posisinya atas keputusan MKD," kata Lucius.
"Oleh karena itu, saya kira peluang paling mungkin untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur penyelidikan etik di MKD," katanya.