Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi bocah laki-laki usia 12 tahun yang viral gegara mengendarai truk kontainer. Menurutnya, bocah itu hanya membawa mobil selama 30 menit karena sang sopir yang juga pamannya berinisial H (33) sedang mengantuk.
Yusri pun mengungkapkan jika video viral itu merupakan kejadian lama dan baru viral di media sosial.
"Ini pun kejadiannya bukan kemarin, ini sudah enam bulan yang lalu pada 2020. Baru viral sekarang," kata Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4/2021).
Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim untuk melacak kendaraan tersebut untuk kemudian dilakukan penindakan. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap H dan juga telah menyita truk kontainer yang sempat dibawa keponakannya itu.
Baca Juga: Curhat Pilu Sopir Travel Tak Boleh Beroperasi, Mobil Berujung Dikandangin
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap H yang dilakuka Kamis kemarin, keponakannya membawa truk karena dirinya sedang istirahat.
"Jadi, ceritanya sebenarnya bukan kendaraan ini sampai ke Tasikmalaya, tetapi dibawa sekitar kurang lebih hampir 30 menit saja karena pada saat itu memang sopir aslinya mengantuk sekali kemudian digantikan oleh anak ini ke tempat istirahat selanjutnya," ujar Yusri.
Bocah tersebut kemudian mengemudikan truk tersebut sampai ke tempat istirahat di KM19 dan kemudian direkam oleh kamera sesama pengemudi.
Truk tersebut diketahui sebagai milik PT STA yang merupakan tempat H bekerja pada saat kejadian dan manajemen PT STA saat ini telah memecat H setelah video truknya yang dikemudikan keponakannya viral di media sosial.
Polisi kemudian mengamankan truk tersebut sebagai barang bukti, sedangkan anak pengemudi truk tersebut dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan yang mengacu kepada UU Perlindungan Anak maupun sistem peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang 11 tahun 2012.
Baca Juga: Viral Soal Babi Ngepet, Ibu Wati Diusir Dari Kontrakannya, RW: Kemarin Sore