Suara.com - Petugas Perhutani mengamankan S (69), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, karena diduga menebang kayu jati dan mencurinya dari hutan. S kemudian diserahkan ke Polres Tuban, Jumat (30/4/2021).
Saksi mengatakan S mencuri kayu jati untuk memperbaiki rumahnya yang berlokasi tak jauh dari hutan.
Sebelum kasus yang terjadi sekarang, S sudah ditangkap dan diingatkan Perhutani supaya tidak mencuri, tapi yang bersangkutan ternyata masih mengulangi perbuatan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa dalam laporan Beritajatim.
Bagaimana kasus terungkap?
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Banyuwangi Gagal
Hari itu, petugas Perhutani patroli rutin di kawasan hutan jati di Desa Waleran.
"Pelaku itu sedang menebang kayu Jati. Pelaku yang telah menebang kayu jati milik Perhutani itu kemudian membawa kayu tersebut dengan cara dipundak tanpa memiliki izin untuk dibawa pulang,” kata Adhi.
Petugas kemudian mengamankan S dan barang buktinya berupa kayu Jati sepanjang dua meter dan tebal sekitar 22 sentimeter serta peralatan.
“Anggota Perhutani mengamankan pelaku ketika membawa kayu jati dan diserahkan ke polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Semua barang bukti telah kita amankan, termasuk batang kayu jati, gergaji dan kapak,” kata dia.
Baca Juga: Pura-pura Cari Burung, Ternyata Dua Pria Tuban Ini Komplotan Curanmor