Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

Jum'at, 30 April 2021 | 13:30 WIB
Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI