Kimia Farma Pecat Petugas Layanan Rapid Test Antigen Bekas

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 30 April 2021 | 13:03 WIB
Kimia Farma Pecat Petugas Layanan Rapid Test Antigen Bekas
Kasus penggunaan uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara. ANTARA/HO.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kimia Farma memecat sejumlah petugas yang terlibat dalam kasus rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resmi, Jumat (30/4/2021).

Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal tindakannya.

"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.

Baca Juga: Karyawan Jadi Tersangka, Dirut Kimia Farma Diagnostik Enggan Minta Maaf

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengecam dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick Thohir.

Menurut Erick Thohir, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick Thohir tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

Erick Thohir sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba prihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain. [Antara]

Baca Juga: Tersangka Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Raup Rp 1,8 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI