Komnas HAM soal Label Teroris TPNPB: Jalan Buntu Upaya Damai di Papua

Jum'at, 30 April 2021 | 12:19 WIB
Komnas HAM soal Label Teroris TPNPB: Jalan Buntu Upaya Damai di Papua
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Aprillio Akbar/foc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendapatkan masukan dari tokoh agama dan masyarakat Papua yang menginginkan penyelesaian masalah di Bumi Cenderawasih secara damai. Namun, keputusan pemerintah untuk melabeli Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai teroris ditakutkan Komnas HAM menyulitkan upaya penyelesaian secara damai. 

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan tokoh agama dan masyarakat Papua tersebut ingin melihat ada jalur damai agar hidup lebih aman dan  meneruskan pembangunan daerah mereka yang sangat tertinggal. Kata Taufan, suara perdamaian itu sudah disampaikan ke pimpinan negara. 

"Suara perdamaian dari para tokoh masyarakat itu sudah kami sampaikan di dalam berbagai kesempatan kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan Polri-TNI dan pejabat pemerintahan lainnya," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021). 

Selama ini, pemerintah kerap melakukan pendekatan keamanan yang dianggap Komnas HAM malah terus mengisi catatan kekerasan dan pelanggaran HAM baik dari aparat maupun dari kelompok bersenjata yang hendak merdeka. Karena itu, Komnas HAM kerap menyampaikan keinginannya kepada pemerintah untuk mengkaji ulang pendekatan keamanan yang selama ini belum berhasil dengan lebih mengedepankan jalan damai dan pendekatan kesejahteraan. 

Baca Juga: Komnas HAM Harap Label Teroris untuk TPNPB Tidak Pancing Eskalasi Kekerasan

Komnas HAM bahkan sudah mengambil inisiatif untuk membangun dialog dengan berbagai kelompok di Papua dan berencana akan semakin mengintensifkan jalan damai tersebut. Inisiatif itu disebut Taufan mendapatkan sambutan baik oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Tetapi, pemerintah malah ingin memberantas TPNPB dengan cara melabelinya sebagai teroris yang menjadi kekhawatiran baru bagi Komnas HAM.

"Namun, kebijakan baru yang mengubah status KKB menjadi organisasi teroris, kami khawatirkan akan mengubah situasi sosial politik di Papua menuju jalan buntu penyelesaian yang damai tersebut," tuturnya. 

"Tindakan-tindakan kekerasan akan semakin menjauhkan tujuan damai di Papua dan pembangunan yang sangat diharapkan rakyat Papua. Tindakan kekerasan juga menambah daftar Panjang penderitaan rakyat Papua."

Dicap Teroris

Baca Juga: Gubernur Papua: Label TPNPB Teroris Harus Dikaji Ulang, Konsultasi ke PBB

Sebelumnya, pemerintah resmi mengategorika kelompok TPNPB di Papua sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris. 

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021). 

Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini. 

Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal. Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. 

Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan. 

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI